Pedoman Pengelolaan dan Contoh Blanko Ijazah SD 2025
Ijazah merupakan dokumen penting yang dimiliki seseorang sebagai bukti bahwa yang bersangkutan sudah menyelesaikan pendidikan pada jenjang pendidikan tertentu. Pada 2024 dan tahun sebelumnya, ijazah masih dibuat dengan tulis tangan. Namun, pada tahun 2025 sudah berlaku e-ijazah.
Penggunaan e-ijazah menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam mempercepat digitalisasi di ranah pendidikan. Hal ini diberlakukan untuk efisiensi dan menghindari pemalsuan ijazah. Diharapkan satuan pendidikan mampu memastikan pengelolaan ijazah berjalan tertib, valid, dan akuntabel.
Satuan pendidikan harus memastikan kebenaran data peserta didik pada data pokok pendidikan atau yang disingkat dapodik. Setelah itu, akan muncul daftar nominasi sementara penerima e-ijazah. Satuan pendidikan harus mengupload SK Kelulusan Peserta Didik yang ditanda tangani kepala sekolah. Beberapa hari kemudian akan muncul daftar nominasi tetap yang menjadi dasar pencetakan ijazah.
Perbedaan Pengelolaan Ijazah yang Lama Dengan yang Baru
Pengelolaan Ijazah yang Lama | Pengelolaan Ijazah yang Baru (E-ijazah) |
---|---|
Blanko dicetak dan didistribusikan secara terpusat oleh Kementerian Pendidikan (sentralisasi) | Satuan Pendidikan (sekolah) diberikan wewenang untuk mencetak ijazah secara mandiri (desentralisasi) |
Pengisian ijazah manual (tulis tangan) | Pengisian ijazah otomatis (tercetak) |
2 halaman (Ijazah dan daftar nilai) | 1 halaman (Ijazah). Transkrip nilai dicetak pada halaman yang berbeda |
Ditanda tangani basah oleh Kepala Satuan Pendidikan | Menggunakan tanda tangan elektronik atau bisa ditanda tangani basah oleh Kepala Satuan Pendidikan |