Bolehkah Membeli Buku Selain Terbitan Kemendikbud Dengan Dana BOS?
Mengacu pada Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOSP, satuan pendidikan wajib menganggarkan minimal 10% dari Dana BOSP untuk membeli buku. Buku pendidikan yang dapat dibeli yaitu buku teks dan buku non teks. Buku teks utama diterbitkan oleh Kemendikbud (HET) sebagai pegangan utama siswa dan guru dalam pelaksanaan pembelajaran. Buku teks pendamping sebagai pelengkap setelah pengadaan buku teks utama terpenuhi.
Buku non teks adalah buku yang tidak berisikan jenjang kelas. Buku yang dimaksud meliputi buku cerita, buku pengayaan, buku kamus, buku panduan pendidik pembelajaran mendalam, dan lain-lain. Buku teks maupun non teks yang dapat dibelanjakan dari dana BOS harus buku yang telah dinilai dan ditetapkan Kementerian. Ketentuan ini merupakan poin terbaru pada juknis BOS Tahun 2025.
Satuan pendidikan harus segera beradaptasi dengan aturan baru. Mengingat aturan yang disebutkan berlaku mulai pertengahan tahun. Sebagian besar sekolah membeli buku pendamping maupun buku referensi dari penerbit swasta. Hal ini jelas suatu masalah. Buku-buku yang sudah pasti dapat dibeli tersedia pada laman SIBI (Sistem Informasi Perbukuan Indonesia) yaitu di https://buku.kemdikbud.go.id/
Berikut ini informasi tambahan dari Sosialisasi BOSP oleh Kementerian
Apakah Sekolah Boleh Membeli Buku Dari Penerbit Swasta Menggunakan Dana BOS?
Jika mengacu pada juknis terbaru, tentu saja boleh. Asal sudah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian. Masalahnya tidak banyak buku dari penerbit swasta yang memenuhi kriteria. Daftar buku pendamping yang dapat dibeli tersedia pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 053.E/H/P/2024, dan aturan lainnya.