Apakah Gaji Guru dan Dosen Memberatkan Keuangan Negara?
Dilansir Insideindonesianews, APBN untuk pendidikan naik menjadi Rp724,26 triliun pada 2025. Kenaikan ini menjadi angka yang paling tinggi sekaligus bukti komitmen presiden terpilih untuk meningkatkan mutu atau kualitas pendidikan di Indonesia. Apakah pendidikan berkualitas yang berkeadilan sudah diterima semua masyarakat Indonesia? Hal ini akan tercermin dari kualitas dan kesejahteraan guru dan dosen di Indonesia.
Dalam beberapa tahun belakangan, pengangkatan guru ASN terjadi begitu masif. Hampir setiap sekolah di berbagai wilayah Indonesia dipenuhi oleh guru-guru berstatus ASN. Gaji awal yang guru ASN P3K terima sekitar Rp3,2 jutaan. Nominal ini hampir mendekati UMR beberapa daerah di Indonesia. Guru ASN, baik itu P3k dan PNS memiliki hak tambahan penghasilan berupa tunjangan daerah yang nominalnya berbeda-beda.
Sejak ada PPG Guru Piloting dan Guru Tertentu, semua guru memiliki kesempatan tinggi untuk memperoleh gelar Gr sebagai pengakuan atas profesinya. Tidak ada lagi pretes untuk menyeleksi guru yang layak mengikuti PPG. Lama pendidikannya pun dipersingkat dan tuntutan tugas dikurangi. Prosentase kelulusan PPG jenis ini hampir mencapai 100%.
Guru yang sudah menyelesaikan pendidikan profesinya berhak mendapatkan tunjangan profesi guru sebesar 1 kali gaji pokok. Tunjangan profesi guru dibayarkan setiap tiga bulan sekali. Seharusnya dengan gaji pokok, tunjangan daerah, dan tunjangan profesi guru, guru-guru di Indonesia sudah sejahtera. Namun, beberapa tahun belakangan inflasi menggerus nilai uang sehingga harga-harga bahan makanan pokok melambung tinggi.
Dosen perintis yang berstatus CPNS maupun PNS di Kemdiktisaintek nafasnya tersengal-sengal. Bagaimana tidak? Mereka hanya menerima gaji pokok saja tanpa mendapat tunjangan daerah seperti Guru ASN. Mereka memang mendapatkan uang makan dan remunerasi bagi yang bertugas di PTN BH atau BLU. Namun, nominalnya sangat kecil. Gaji Dosen PNS bahkan lebih kecil dari Guru ASN P3k.
Dosen PNS tidak memiliki kesempatan yang mudah seperti Guru ASN P3K dalam memperoleh tunjangan profesi. Dosen PNS harus menunggu beberapa tahun untuk dianggap eligible. PNS dikementerian lain mendapatkan Tukin saat pertama kali diangkat/ Hal ini jelas sangat merugikan dosen-dosen muda yang baru memulai karir di dunia pendidikan.
Kesimpulannya, guru sudah banyak berstatus ASN P3K dan memperoleh sertifikasi, seharusnya mereka sudah bisa hidup dengan layak. Segala hak yang melekat harus sebanding dengan kewajiban yang dilaksanakan. Ada guru yang berkualitas dan terus belajar, ada yang mengajar seadanya. Dosen PNS harus menunggu untuk bisa hidup yang layak, harapan terdekat tentu serdos. Dapatkan berita akurat dan terbaru dari Insideindonesianews.