Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Aktivasi, Registrasi Kode Otorisasi, Validasi Kode Otorisasi Akun Coretax ASN

Berdasarkan Surat Edaran Menpan RB Nomor 7 2025, ASN (PNS dan PPPK), TNI, dan Polri wajib melakukan pendaftaran dan aktivasi akun wajib pajak. Selain itu, wajib pula membuat kode otorisasi atau sertifikat elektronik melalui sistem perpajakan DJP yakni Coretax DJP. Kegiatan tersebut paling lambat dilakukan pada 31 Desember 2025.

Cara Aktivasi Akun Pajak di Coretax

1) Kunjungi Website Resmi Coretax

Klik https://coretaxdjp.pajak.go.id/ lalu klik Lanjutkan

2) Klik Aktivasi Akun Wajib Pajak


Klik Aktivasi Akun Wajib Pajak pada bagian pojok kiri bawah. Tunggu beberapa saat hingga diarahkan ke halaman aktivasi.

3) Centang Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?


Centang Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar? agar memunculkan kolom untuk memasukkan identitas wajib pajak.

4) Memasukkan Identitas Diri


Tidak perlu mencentang 1) Sebagai Penanggung jawab Wajib Pajak Perusahaan atau bukan? dan 2) Proksi Warisan tidak terbagi?

Pada bagian Pemilihan Wajib Pajak, isilah:
  • NIK/NPWP*
  • Nama Wajib Pajak*
  • E-mail *
  • Nomor Telepon*
Pastikan email dan nomor telepon masih aktif. Jika sudah, akan dilakukan verifikasi identitas melalui foto. Selanjutnya, centang Pernyataan Wajib Pajak. Lalu klik Simpan.

Kalian akan menerima email aktivasi dari DJP berupa ID dan Password. 


Cara Registrasi Kode Otorisasi Akun Coretax

1) Log in pada Website Resmi Coretax

Kunjungi https://coretaxdjp.pajak.go.id/identityproviderportal/Account/Login

Masukkan ID Pengguna berupa NPWP atau NIK. Masukkan juga Kata Sandi dan Kode Captch. Lalu klik Login.

2) Permintaan Kode Otorisasi


Klik Portal Saya, lalu Pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik

3) Memasukkan Passphase

Pada bagian Rincian Sertifikat, Jenis Sertifikat Digital adalah Kode Otorisasi DJP. Passphrase diisi dengan kombinasi minimal 1 huruf besar, 1 huruf kecil, 1 karakter angka, dan 1 karakter khusus. Selanjutkan centang Pernyataan Wajib Pajak dan klik Simpan.

Jika berhasil akan muncul gambar berikut. Kalian juga dapat bukti penerimaan surat (penerbitan sertifikat elektronik) melalui email yang terdaftar di akun pajak kalian.


Cara Validasi Kode Otorisasi Akun Coretax

1) Pada menu profil, lihat menu di sebelah kiri, pilih menu "Nomor Identifikasi Eksternal"




2) Setelah masuk ke halaman “Nomor Identifikasi Eksternal” pilih tab "Digital Certificate"


3) Geser ke kanan tabel/grid untuk mengklik tombol "Periksa Status"

4) Bila Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik berhasil dibuat maka muncul tombol "Hasilkan".


5)  Selanjutnya akan terbit “Surat Penerbitan Kode Otorisasi” di menu “Portal Saya” submenu “Dokumen Saya” pada Akun Wajib Pajak masing-masing


Surat Penerbitan Otorisasi akan diterima juga pada email.


Apabila tidak muncul tombol "Hasilkan" atau terdapat pesan bahwa "KO Created Failed, please create again" maka diarahkan untuk mengajukan kembali Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik sebagaimana penjelasan di atas.

Made Ary Aditia
Made Ary Aditia Sebaik-baiknya manusia adalah dia yang berguna bagi orang lain