Cara Aktivasi, Registrasi Kode Otorisasi, Validasi Kode Otorisasi Akun Coretax ASN
Berdasarkan Surat Edaran Menpan RB Nomor 7 2025, ASN (PNS dan PPPK), TNI, dan Polri wajib melakukan pendaftaran dan aktivasi akun wajib pajak. Selain itu, wajib pula membuat kode otorisasi atau sertifikat elektronik melalui sistem perpajakan DJP yakni Coretax DJP. Kegiatan tersebut paling lambat dilakukan pada 31 Desember 2025.
Cara Aktivasi Akun Pajak di Coretax
1) Kunjungi Website Resmi Coretax
Klik https://coretaxdjp.pajak.go.id/ lalu klik Lanjutkan
2) Klik Aktivasi Akun Wajib Pajak
Klik Aktivasi Akun Wajib Pajak pada bagian pojok kiri bawah. Tunggu beberapa saat hingga diarahkan ke halaman aktivasi.
3) Centang Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?
4) Memasukkan Identitas Diri
- NIK/NPWP*
- Nama Wajib Pajak*
- E-mail *
- Nomor Telepon*
Cara Registrasi Kode Otorisasi Akun Coretax
1) Log in pada Website Resmi Coretax
Kunjungi https://coretaxdjp.pajak.go.id/identityproviderportal/Account/Login
Masukkan ID Pengguna berupa NPWP atau NIK. Masukkan juga Kata Sandi dan Kode Captch. Lalu klik Login.
2) Permintaan Kode Otorisasi
3) Memasukkan Passphase
Pada bagian Rincian Sertifikat, Jenis Sertifikat Digital adalah Kode Otorisasi DJP. Passphrase diisi dengan kombinasi minimal 1 huruf besar, 1 huruf kecil, 1 karakter angka, dan 1 karakter khusus. Selanjutkan centang Pernyataan Wajib Pajak dan klik Simpan.
Jika berhasil akan muncul gambar berikut. Kalian juga dapat bukti penerimaan surat (penerbitan sertifikat elektronik) melalui email yang terdaftar di akun pajak kalian.
Cara Validasi Kode Otorisasi Akun Coretax
1) Pada menu profil, lihat menu di sebelah kiri, pilih menu "Nomor Identifikasi Eksternal"
2) Setelah masuk ke halaman “Nomor Identifikasi Eksternal” pilih tab "Digital Certificate"
3) Geser ke kanan tabel/grid untuk mengklik tombol "Periksa Status"
4) Bila Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik berhasil dibuat maka muncul tombol "Hasilkan".
5) Selanjutnya akan terbit “Surat Penerbitan Kode Otorisasi” di menu “Portal Saya” submenu “Dokumen Saya” pada Akun Wajib Pajak masing-masing
Apabila tidak muncul tombol "Hasilkan" atau terdapat pesan bahwa "KO Created Failed, please create again" maka diarahkan untuk mengajukan kembali Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik sebagaimana penjelasan di atas.
%20TNI%20dan%20Polri.png)













