Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Download Model C PNS Terbaru

Download Model C Terbaru PNS doc. PNS merupakan pegawai pemerintahan yang mendapat hak berupa gaji dan tunjangan setiap bulannya. Besaran gaji pokok tergantung pada golongan dan masa kerja. Semakin besar golongannya semakin besar gaji pokoknya. Berlaku pula untuk masa kerja. Gaji seluruh PNS di Indonesia mengikuti aturan baku yang sama.

Tunjangan PNS beranekaragam jenisnya. Ada yang inculde pada pembayaran gaji pokok, seperti tunjangan beras, tunjangan tanggungan anak atau suami/istri. Ada pula yang terpisah berupa tunjangan kinerja (TUKIN). Penamaan tunjangan ini berbeda antara daerah yang satu dengan lainnya. Besarannya pun disesuaikan dengan kesanggupan masing-masing daerah dalam pembayarannya.



Perbedaan PNS yang bekerja di Kementerian dan Daerah (Kabupaten, Kota, dan Provinsi) dapat dilihat dari segi tunjungannya. Pembayaran tunjangan PNS di Kementerian dibebankan pada APBN, sedangkan tunjangan PNS di Daerah dibebankan pada APBD. Daerah yang terkenal dengan Tunjangan PNS yang besar adalah DKI Jakarta. Tidak salah memang jika setiap diadakan rekrutmen CPNS banyak orang berbondong-bondong ingin mengabdi untuk Ibu Kota Indonesia tersebut.

Bagi PNS yang sudah menikah akan mendapatkan tunjangan istri bagi PNS laki-laki, mendapat tunjangan suami bagi PNS perempuan. Jika kedua-duanya PNS maka salah satu akan masuk tanggungan. Tidak akan memperoleh dua tanggungan sekaligus. Misalnya jika golongan istri lebih besar, alangkah baiknya jika suaminya masuk ke tanggungan istrinya. Besaran pembayaran tunjangan didasarkan juga pada golongan PNS. 

Misalnya tunjangan suami/istri senilai Rp.150.000/bulan (Menyesuaikan dengan golongan)

Kedua pasangan suami dan istri adalah PNS

Mereka hanya akan memperoleh satu tunjangan anggota keluarga, tergantung siapa yang akan masuk ke daftar tanggungan.

Mereka akan memperoleh tambahan penghasilan Rp.150.000/bulan

Bukan 2 x Rp.150.000/bulan

Pemberian tunjangan per bulan tidak secara otomatis diberikan setelah menikah, melainkan harus mengajukan dokumen permintaan tunjangan. Salah satu dokumen yang diperlukan adalah Model C (Format Model: D.K.) atau Surat Keterangan Untuk Mendapatkan Pembayaran Tunjangan Keluarga. Silakan download filenya

(DOWNLOAD)


Made Ary Aditia
Made Ary Aditia Pernah menjadi pengajar di salah satu sekolah dasar Kota Denpasar ❤︎