Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Benarkah Guru P3K Rawan Diberhentikan?

Antusias guru honorer untuk mengikuti seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (P3K) terbilang tinggi. Pengadaan seleksi ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer yang berkompeten. Peserta yang lolos seleksi akan menyandang status ASN. Menurut UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, P3K merupakan bagian dari ASN.

Jika dilihat dari segi penghasilan, guru yang berstatus PNS dan P3K tidak memiliki rentangan yang jauh berbeda. Mereka sama-sama memperoleh gaji pokok dan tunjangan. Perbedaan yang banyak diperbincangan adalah tunjangan pensiun (taspen). Selama ini banyak yang berbondong-bondong ingin menjadi PNS karena memperoleh taspen, sedangkan menjadi P3K bagaimana? Pemberian taspen untuk P3K masih dalam kajian pemerintah.

Kejelasan status kepegawaian P3K masih dipertanyakan banyak pihak. Biasanya, pegawai yang berstatus kontrak rentan terkena PHK atau diperhentikan apabila melanggar kontrak atau kontrak sudah jatuh tempo. Hal ini menjadi ketakutan tersendiri bagi setiap guru yang ingin mengikuti seleksi P3K. 

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K) Bisa Diberhentikan Dalam Kondisi

diberhentikan dengn Hormat apabila: 
  1. Jangka waktu perjaanjian kerja berakhir 
  2. Meninggal dunia Atas permintaan sendiri
  3. Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK 
  4. Tidak cakap jasmani dan/atau rohani 
  5. Tidak menjalankan tugas tugas dan kewajiban sesuai perjanjian 
diberhentikan dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri apabila
  1. Dihukum penjara karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana 
  2. Melakukan pelanggaran disipin tingkat berat 
  3. Tidak memenuhi terget kinerja yang telah ditetapkan 
diberhentikan Tidak Dengan Hormat apabila
  1. Penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945 
  2. Dihukum penjara atau kurungan karena telah melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan, dan/atau pidana umum 
  3. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik 
  4. Dihukum penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara yang paling singkat 2 tahun lebih dan tidak pidan tersebut dilakukan dengan berencana
Sumber : p3gtk.kemdikbud.go.id/dokumen/penerimaan-pppk-p3k-guru-2021
Made Ary Aditia
Made Ary Aditia Seorang pendidik di salah satu sekolah dasar Kab. Gianyar, Bali